
KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID – Meskipun sudah hampir dua bulan tidak menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Air Pesi, pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan menjadi tahanan Kejari Kepahiang, namun sampai saat ini Kades Air Pesi berinisial JS tetap menerima gaji sebagai kepala desa secara penuh alias full.
Hal ini dibenarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kepahiang, mengingat sampai saat ini status JS belum dilakukan pemberhentian atas kasus yang dihadapinya.
BACA JUGA:Minggu Depan, Gubernur Helmi Ngantor di Enggano, Siap Luncurkan Program Cetak Sawah
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi ataupun pemberhentian sementara terhadap JS.
Hal itu dikarenakan masih menghormati proses hukum sampai adanya keputusan hukum tetap atau inkrah.
“Kepala desa itu sebenarnya sebelum ditetapkan pemberhentian sementara, gajinya tetap full. Tapi kalau sudah ditetapkan SK pemberhentian sementara, maka ia mendapatkan 50 persen dari gajinya. Saat ini belum ada SK pemberhentian sementara,” ujar Iwan Zamzam Kurniawan
BACA JUGA:Pedagang Beras di Panorama Bengkulu Mulai Terdampak Ulah Oknum Pemain Beras Oplosan
Untuk saat ini, Iwan menyampaikan bahwa guna menjalankan roda pemerintahan di Desa Air Pesi, pihaknya telah menunjuk Plh kepala desa agar pelayanan di desa tersebut tidak terganggu.
Meskipun JS tak menjalankan tugas sebagai kepala desa karena permasalahan hukum, namun pelayanan tetap dipastikan berjalan karena dilaksanakan oleh Plh.
BACA JUGA:Minggu Depan, Gubernur Helmi Ngantor di Enggano, Siap Luncurkan Program Cetak Sawah
Nico Relius