
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Dua tahun berjalan, tersangka jilid II kasus dugaan korupsi Samisake ditahan Kejari Bengkulu
ED selaku Ketua Koperasi BKM Maju Bersama ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu usai berkasnya dinyatakan lengkap.
ED sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2023 lalu, namun memang tidak dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Didukung Polda, Wali Kota Dedy akan Bangun SPPG Pemkot Bengkulu
Kajari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati menyampaikan, ED adalah tersangka jilid kedua dugaan korupsi Samisake yang ditangani penyidik tindak pidana khusus Kejari Bengkulu.
ED untuk saat ini dititipkan di Rutan Bengkulu dan dalam waktu dekat berkas tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
"Tersangka langsung kita tahan selama 20 hari ke depan," kata Kajari Bengkulu.
BACA JUGA:MPLS di SDN 07 Kota Mukomuko Tahun Ajaran 2025/2026 Hanya Diikuti 6 Murid
Ni Wayan Sinaryati menyampaikan, dalam perkara dana bergulir Samisake ini, pelaksanaannya terjadi penyimpangan.
Dana yang tersalurkan ini tidak sampai ke tangan masyarakat, namun digunakan sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara yang disebabkan tersangka mencapai RP117 juta.
Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bergulir samisake tahun 2013, Kejari Bengkulu sudah menyidangkan empat orang yakni Zamzami Putrado, Rustam Hamzah, Junilawati dan Akhir Mili, dan sudah berstatus terpidana.
BACA JUGA:Cara Daftar Kartu Kredit Mandiri Shopee dan Keuntungan Bagi Pecinta Belanja Online
(Rendra)