KAUR, RBTVDISWAY.ID - Berdasarkan data dari Dinas PMD Kabupaten Kaur hingga Juli 2025, pengajuan Dana Desa (DD) tahap 2 baru mencapai 28% atau sekitar 60 desa dari 192 desa yang ada di Kabupaten Kaur.
Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur Hendris, mengatakan, pengajuan DD tahap 2 semua desa wajib melampirkan legalitas Koperasi Merah Putih yang merupakan salah satu program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, Hendris--
Hendris berharap dengan telah memasuki triwulan ketiga di tahun 2025, seluruh kepala desa dapat segera mengajukan pencairan DD tahap 2 agar regulasi pembangunan sesuai dengan rencana dan regulasi RAB yang telah di rencanakan dapat terealisasi.
Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan target dan sasaran yang telah ditetapkan. Untuk 132 desa lagi yang belum mengajukan diminta dapat segera mengajukan pencairan DD tahap 2.
BACA JUGA: Destinator 'Premium Family SUV', Mobil SUV Terbaru Mitsubishi 2025
Salah satu syarat pengajuan yakni seperti, desa wajib melapirkan legalitas Koperasi Merah Putih dan bebas pajak dari penggunaan anggaran sebelumnya.
“Untuk pengajuan DD tahap ke 2, data terakhir yang kita terima sudah sekitar 28% atau 60 desa yang sudah di terbitkan pengantar untuk keuangan,” Ucap Hendris
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tablet Rp 1 Jutaan Terbaik 2025, Ditenagai Baterai Berkapasitas Jumbo
Febrianto Romadhan