KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Disdikbud) Kepahiang di tahun ajaran baru 2025 hingga 2026 ini, resmi menghapuskan sistem belajar paralel bagi seluruh sekolah SD dan SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Cek Simulasi Angsuran BRI Ceria Paylater Rp 1 Juta, Bisa Dicicil Sampai 12 Bulan
Penghapusan ini sesuai dengan arahan dari Kemendikdasmen RI yang menilai kelas paralel yang selama ini diberlakukan yaitu jam belajar pagi dan siang bagi siswa tidak efektif.
Siswa di kepahiang--
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang, Nining Fawely Fasju membenarkan hal tersebut. Pada tahun ajaran baru ini seluruh sekolah SD dan SMP sudah tak diperbolehkan lagi untuk menggelar kelas paralel.
BACA JUGA:SITRAN ORGANIK, Harapan Baru Pertanian Bengkulu Utara yang Lebih Sehat dan Produktif
“Ya memang benar untuk tahun ajaran ini tidak ada lagi sistem belajar parallel, mulai dari SD dan SMP. Penghapusan dilakukan sesuai arahan dari Kemendikbud Dasmen RI,” ujar Nining Fawely Fasju.
Kebijakan Kemendikdasmen RI yang melarang kelas paralel ini pula membuat keterbatasan bagi sekolah yang selama ini menjadi sekolah pilihan dan harus sesuai dengan ketersediaan kelas yang ada.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Polda Bengkulu Gandeng Media Gelar Lomba Menembak
Nico Relius