Iklan RBTV

59 Desa di Kepahiang Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II, Alasannya Karena Hal Ini

59 Desa di Kepahiang Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II, Alasannya Karena Hal Ini

Desa di Kepahiang--

KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID - Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 81 Tahun 2025, membuat banyak kepala desa di Kabupaten KEPAHIANG panik.

Hal itu lantaran anggaran Dana Desa tahap II ditahun 2025 ini diperkirakan gagal cair.

BACA JUGA:BRI Salurkan Bantuan untuk Percepat Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Sumut-Sumbar

Terkait hal tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang, Deva Yurita Ambarini memastikan, untuk pencairan Dana Desa tahap II ada 46 desa yang telah melakukan pencairan.

Sedangkan untuk 59 desa lainnya tidak bisa lagi melakukan pencairan Dana Desa, karena batas pengajuan di tanggal 17 September 2025 lalu.  

BACA JUGA:Oppo A6x vs Oppo A6 Pro, Duel Seru 2 HP Unggulan Oppo, Mana yang Kamu Minati?

Sementara itu, penyebab banyak desa terlambat melakukan pengajuan, karena banyak syarat yang belum terselesaikan. Sehingga membuat pengajuan menjadi terlambat.

Deva juga menerangkan, dengan terbitnya peraturan menteri keuangan 81 tahun 2025, pihaknya akan melakukan penjelasan kepada pihak desa.

Hal itu agar setiap desa yang belum melakukan pencairan bisa memahami Peraturan Menteri Keuangan 81 Tahun 2025 yang terlalu mendadak.

“Ada sekitar 59 desa yang DD tahap ke duanya belum cair, karena sudah melewati batas pengajuan pencairan yang sudah ditentukan,” ujar Deva Yurita Ambarini

BACA JUGA:BRI Raih Anugerah Penggerak Sektor Keuangan, Konsisten Dorong Ekonomi Rakyat Lewat Inisiatif Holding UMi

Adrian M Yusuf

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: