Ditambahkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Pasetyo, kelima tersangka tersebut melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana hasil pemeriksaan kelimanya.
"Kelimanya memiliki peran-perannya masing-masing dalam perkara tersebut. Semuanya ada perbuatan melawan hukum. Perannya salah satu tidak kebenaran jual beli batu bara, namun lainnya masih didalami berlangsung di tahun 2022-2023," kata Kasi Penyidikan.
Usai ditetapkan tersangka, kelima orang tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Saatnya Usaha Es Naik Level Lewat KUR, Ini Rincian Cicilan KUR Rp5 Juta
(Rendra)