NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Zaman teknologi seperti saat ini semua hal terasa serba mudah. Begitu pun dengan permodalan, jika dulu masyarakat Indonesia sangat sulit mendapatkan pinjaman kini untuk mendapatkan pinjaman uang begitu mudah. Salah satu yang memudahkan adanya platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa disebut pinjaman online (pinjol).
Dua tahun terakhir, banyak orang membicarakan fintech. Terlebih tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan paling tidak 75 persen dari populasi orang dewasa di Indonesia bisa mengakses layanan institusi finansial, dan masyarakat pun semakin beramai-ramai memanfaatkan jasa fintech untuk mencapai tujuan finansialnya.
BACA JUGA:6 Kesaktian Bung Karno yang Menggemparkan Dunia, Nomor 5 Aji Lembu Sekilan dari Gajah Mada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu lembaga pemerintah di Indonesia yang dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat:
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK sendiri mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor IKNB.
BACA JUGA:Belum Kapok, Abu Nawas Kembali Tipu Hakim
Kembali lagi ke fintech, dikutip dari laman resmi kemenkeu.go.id, financial technology yang kini lebih dikenal dengan istilah fintech, adalah bentuk usaha yang bertujuan menyediakan layanan finansial dengan menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern.