3. Pekerjaan yang rencana akan dilakukan
4. Durasi kontrak
5. Perusahaan yang memberangkatkan
Untuk pengurusan paspor bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) , petugas biasanya memberikan pertanyaan yang lebih rinci.
Mereka harus sudah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja di wilayah domisili masing-masing sebelum mengajukan permohonan paspor.
BACA JUGA:Warga Kerkap dan Tanjung Agung Palik Bengkulu Utara jadi Korban Travel Umroh Bodong
Untuk lama jadwal paspor bisa diambil setelah melakukan proses pedaftaran di kantor Imigrasi, Alfitrul mengatakan, jika hanya membutuhkan waktu selama 4 hari kerja setelah pendaftaran.
Sementara itu, sebagai informasi, jika saat ini pembuaatan paspor sudah melalui aplikasi M-Paspor. Yang mana, ini merupakan aplikasi online pendaftaran permohohonan paspor, berikut caranya:
1. Unduh dan daftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor
2. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi yang ingin dituju
3. Lengkapi dan unggah berkas yang diperlukan
4. Lengkapi daftar pertanyaan
5. Lakukan pembayaran (tidak boleh lebih dari 2 jam setelah terbit kode biling)
6. Datang ke kantor imigrasi sesuai tanggal yang dipilih.
BACA JUGA:11 Kategori Penerima Akses Permodalan dan Pembiayaan Usaha Tanpa Agunan di Bank Mandiri
Tarif PNBP Paspor
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur masa berlaku paspor 5 tahun dan 10 tahun, berikut ini tarif pembuatan paspor terbaru saat ini: