- Paspor biasa elektronik, masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik, masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000
- Layanan Percepatan Paspor: Rp 1.000.000
- Biaya Beban Paspor Hilang: Rp 1.000.000
- Biaya Beban Paspor Rusak: Rp 500.000
- Biaya beban Paspor hilang: Rp 0
BACA JUGA:Warga Kerkap dan Tanjung Agung Palik Bengkulu Utara jadi Korban Travel Umroh Bodong
Putri Nurhdiyati