BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) di Kota Bengkulu tahap II kini memasuki babak baru.
Setelah melalui tahapan penyidikan yang intensif, Kejaksaan Negeri Bengkulu secara resmi menetapkan seorang tersangka berinisial ED yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BKM Maju Bersama.
BACA JUGA:Bongkar Sindikat 88. 000 Matrik Ton Manipulasi Batu Bara, Kejati Bengkulu Segel 3 Stockpile
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor: PRINT-1614/L.7.10/FT.1/07/2025, tertanggal 17 Juli 2025.
Dalam dokumen yang sama, Kejari Bengkulu menugaskan tim JPU untuk menangani proses penuntutan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka ED diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bergulir Samisake tahun anggaran 2013 yang berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh tim penyidik, total dana yang disalahgunakan mencapai Rp117.397.500.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, tersangka telah menitipkan dana sebesar kerugian tersebut kepada kejaksaan.
"Dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara, tersangka telah menitipkan uang sejumlah Rp117.397.500 sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab hukum,” kata Kepala Kejari Bengkulu Dr. Yeni Puspita SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Mulai Rp 5 Juta-Rp 50 Juta, Simak Cicilannya
Penitipan dana tersebut diterima secara resmi oleh penuntut umum melalui Bendahara Penerima Kejari Bengkulu, dan disimpan dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL).
“Bahwa penitipan uang tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Negeri Bengkulu akan terus menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Wisdom.
Sebelumnya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penanganan kasus ini menjadi sinyal tegas dari Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap praktik penyimpangan dana publik, khususnya program bantuan bergulir yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat.