Kreditur KPR Wafat Sebelum Cicilan Selesai? Ini Hak dan Kewajiban Keluarga yang Ditinggalkan

Senin 04-08-2025,10:07 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : ahmad afandi

Brdsarakan KUHPerdata Pasal 833, ahli waris berhak atas harta warisan, tapi juga memikul beban utang si pewaris termasuk KPR yang belum lunas.

Jika tak mampu membayar:

- Bank bisa menyita rumah sebagai jaminan.

- Rumah bisa dijual lewat lelang eksekusi.

- Ahli waris bisa menolak warisan (termasuk utangnya), tetapi perlu prosedur hukum resmi.

Untuk pilihan ringan lainnuya ahli waris bisa meminta rescheduling cicilan, perpanjangan tenor, atau pengurangan bunga agar tetap mampu membayar.

BACA JUGA:Daftar Barang Milik Marketing dan Bos Batu Bara yang Disita Kejati Bengkulu, Ada Rumah, Mobil dan Berlian

5. Langkah Nyata yang Bisa Dilakukan Ahli Waris

Kalau kamu jadi ahli waris debitur KPR, segera lakukan hal berikut:

1. Hubungi bank pemberi kredit dan sampaikan kabar kematian debitur.

2. Tanyakan apakah ada polis asuransi jiwa yang aktif.

3. Siapkan semua dokumen klaim seperti disebut di atas.

4. Jika ada asuransi, ajukan proses klaim. Jika tidak, negosiasikan skema pelunasan dengan bank.

5. Jangan langsung pindah nama kepemilikan tanpa tahu status utangnya.

BACA JUGA:BKKBN Bengkulu Gelar Nobar Film Panggil Aku Ayah, Seluruh Ayah di Indonesia Wajib Nonton

.Kenapa Ini Wajib Dipahami Sejak Awal KPR?

Kategori :