- Karena risiko kematian tidak bisa diprediksi.
- Agar keluarga tidak terbebani utang yang tiba-tiba.
- Menghindari rumah jatuh ke tangan bank hanya karena salah langkah.
- Membantu kamu mengambil keputusan cerdas, seperti memilih KPR yang wajib pakai asuransi jiwa.
Meninggalnya pemilik KPR tidak serta-merta membebaskan utang cicilan rumah. Namun, jika ada asuransi jiwa kredit, maka sisa utang akan otomatis ditanggung oleh pihak asuransi, dan rumah tetap aman jadi milik ahli waris.
BACA JUGA:Ditendang Hingga Tersungkur, 2 Wanita jadi Korban Begal di Desa Kampung Baru Rejang Lebong
Tanpa asuransi, beban cicilan akan berpindah ke keluarga, dan jika tak sanggup bayar, rumah berpotensi disita.
Mka dari itu, penting banget memastikan apakah KPR kamu sudah terlindungi oleh AJK. Kalau belum, bisa pertimbangkan beli asuransi tambahan.
Sheila Silvina