Kreditur KPR Wafat Sebelum Cicilan Selesai? Ini Hak dan Kewajiban Keluarga yang Ditinggalkan

Senin 04-08-2025,10:07 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : ahmad afandi

- Menjamin pelunasan otomatis sisa pinjaman jika debitur meninggal.

- Menghindari risiko rumah disita atau dilelang oleh bank.

- Memberikan perlindungan hukum dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan.

Jika kamu memegang polis ini, pastikan dokumennya tersimpan rapi dan bisa diakses ahli waris jika sesuatu terjadi.

BACA JUGA:Kisah Pengusaha Pakan Ternak dari Ponorogo Ini Buktikan KUR BRI Bisa Bikin Usaha Berkembang

3. Syarat Dokumen Untuk Klaim Asuransi Jiwa KPR

Agar proses klaim berjalan lancar, ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:

- Surat kematian dari rumah sakit/dinas catatan sipil.

- Salinan KTP debitur dan ahli waris.

- KK dan akta kelahiran (jika ahli waris anak).

- Salinan polis atau sertifikat asuransi jiwa kredit.

- Akta waris atau surat keterangan waris dari notaris/kelurahan.

- Surat kuasa jika pengajuan dilakukan atas nama perwakilan.

Proses pengajuan biasanya butuh waktu 7–14 hari kerja, tergantung kelengkapan dan verifikasi dari pihak asuransi.

BACA JUGA:Daftar Harga dan Biaya Ganti Oli Mobil di Tahun 2025

4. Kalau Tidak Ada Asuransi, Apa Konsekuensinya?

Kategori :