Bagaimana Nasib Kredit Motor Jika Kreditur Leasing Meninggal Dunia? Ini Aturan dan Solusinya

Kamis 07-08-2025,08:03 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Banyak lembaga leasing sekarang menyertakan asuransi jiwa kredit ke dalam paket pembiayaan.

Tujuannya jelas: kalau pemilik kredit meninggal dunia saat cicilan belum lunas, sisa kredit akan dilunasi oleh pihak asuransi, bukan oleh keluarga.

Asuransi semacam ini biasanya dibayarkan sekali saat akad kredit, dan manfaatnya sangat besar. Bahkan OJK di tahun 2023 sudah mewajibkan lembaga pembiayaan syariah menyertakan proteksi semacam ini untuk menghindari risiko gagal bayar akibat kematian.

Jadi sebelum panik, cek dulu apakah cicilan leasing almarhum sudah dilindungi asuransi atau belum.

BACA JUGA:Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Helmi Hasan Launchingkan Tim URC JKN-KIS

3. Ini Langkah yang Harus Ditempuh Ahli Waris

Kalau kamu adalah ahli waris dari pemilik kendaraan yang masih kredit dan sudah meninggal dunia, berikut langkah bijaknya:

1. Segera hubungi pihak leasing untuk memberi kabar duka dan minta informasi status kredit.

2. Periksa akad kredit atau Surat Perjanjian Kredit (SPK) — apakah ada asuransi jiwa?

3. Kalau ada asuransi: ajukan klaim dengan melengkapi dokumen (akta kematian, identitas, surat waris, polis asuransi).

4. Tunggu proses verifikasi—biasanya memakan waktu 7–14 hari kerja.

5. Setelah disetujui, asuransi akan melunasi sisa cicilan, dan kamu bisa mengurus pencabutan fidusia serta pengambilan BPKB.

Kalau tidak ada asuransi, kamu harus pilih: melanjutkan cicilan, melunasi utang sekaligus, atau menolak warisan.

BACA JUGA:Harga Token Listrik per Agustus 2025, Beli Token Rp 20.000 Dapat kWh Segini

4. Kalau Tidak Ada Asuransi, Bagaimana?

Kalau ternyata tidak ada asuransi aktif, maka utang leasing otomatis jadi bagian dari warisan. Artinya:

Kategori :