Bagaimana Nasib Kredit Motor Jika Kreditur Leasing Meninggal Dunia? Ini Aturan dan Solusinya

Kamis 07-08-2025,08:03 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Ahli waris wajib melanjutkan kewajiban, sejauh nilai warisan yang diterima.

- Ahli waris boleh menolak warisan, tapi harus melalui proses resmi di pengadilan atau notaris.

- Jika memilih menerima, maka bisa:

- Melunasi seluruh utang

- Menjual kendaraan untuk membayar cicilan

- Melanjutkan cicilan sesuai tenor yang tersisa

Dalam kasus seperti ini, kendaraan masih menjadi hak leasing sampai utang diselesaikan. Jadi jangan buru-buru mengklaim BPKB.

BACA JUGA:158 Desa di Bengkulu Utara Belum Ajukan Dana Desa Tahap 2

5. Setelah Utang Lunas: Ambil BPKB dan Mutasi Kendaraan

Jika utang lunas—baik melalui asuransi maupun dana pribadi berikut proses legal yang harus kamu tempuh:

- Leasing akan menyerahkan BPKB setelah fidusia dicabut.
- Dokumen yang perlu dibawa: KTP ahli waris, KK, surat kematian, surat waris, dan surat kuasa (jika dikuasakan).
- Lanjutkan proses balik nama kendaraan di Samsat agar kepemilikan sah atas nama ahli waris.
- Jika sempat terjadi penarikan unit karena menunggak, masih bisa dilakukan upaya hukum jika leasing tidak mengikuti prosedur.

BACA JUGA:Update Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Pekan Pertama Agustus 2025

Tips Cerdas Agar Proses Gak Bertele-tele

Berikut ini ada tips yang bisa kamu pahami, yakni:

- Sebelum akad kredit, pastikan kredit leasing dilindungi asuransi jiwa.

- Selalu simpan dokumen kredit, polis, dan bukti pembayaran dengan rapi.

Kategori :