Tersangka E-n mengaku sangat kecewa dengan prilaku teman yang sudah menipunya dalam bisnis jual beli narkoba sabu tersebut.
Apalagi, antara ia dan temannya tidak bejarak atau tema dekat. Selain itu terungkap jika Er mengaku memang pecandu Narkoba.
BACA JUGA:Estimasi Pajak Tahunan Toyota Agya Semua Tipe Mulai dari Tahun 2020 Hingga 2025
"Kecewa ada, karena kenapa teman sendiri yang menjadi korban," kesal pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku dan dua orang temannya akan dikenakan pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Rendra Aditya