Triyono menerangkan, fokus utama OJK saat ini adalah membenahi industri P2P Lending. Setelah rampung, kemudian moratorium itu baru coba dibuka.
BACA JUGA:Jangan Panik Saat Aplikasi DANA Eror, Berikut Cara Mudah Mengatasinya
Dia pun tak memungkiri pertimbangan itu juga berdasar pada arahan Presiden Joko WIdodo (Jokowi) yang memiliki pesan khusus soal moratorium, termasuk tak terpusat di pulau Jawa saja.
Dia pun mengatakan, Jokowi ingin industri fintech P2P lending itu menyebar dan hal itu yang tengah diusahakan OJK.
Sementara itu, Triyono tak bisa memastikan waktu tepatnya moratorium itu dicabut. Namun, diperkirakan sekitar semester dua tahun ini.
“Oleh karena itu, sebelum moratorium dicabut, kami sudah melakukan 5 langkah, yakni perbaikan atau penanganan pinjol ilegal, perbaikan peraturan, perbaikan tata kelola dengan permodalan, perbaikan dari pengawasan, dan integrasi perizinan," katanya.
Triyono juga mengeklaim pinjol ilegal kini jumlahnya telah berkurang dibantu dengan penegakan hukum. Dia menambahkan moratorium akan memperkuat pengawasan dan pihaknya sendiri telah melakukan pemeriksaan 80% portofolio.
BACA JUGA:Siapa Pemilik Dompet Digital DANA? Berikut Ini Sejarah Startup Pembayaran Digital di Era Modern
“Buat kami, dua tahun mengejar rasa-rasanya sudah cukup," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya saat ini sedang review terlebih dahulu terkait ketentuan yang akan diterapkan sebelum mencabut moratorium.
Ogi menjelaskan, faktor-faktor yang tengah di-review, yakni terkait sistem yang harus dimiliki oleh perusahaan P2P lending, kompetensi dari para pengurus, dan manajemen risiko, serta tata kelola.
Hal itu sesuai dengan tujuan moratorium untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas dan layanan di industri P2P lending.
BACA JUGA:Lebih Mudah Bayar Tagihan dan Isi Token Listrik dengan Aplikasi DANA, Begini Caranya
“Jadi, kami masih dalam tahapan untuk review sistem kecukupan sebelum membuka moratorium itu," ucap dia dalam konferensi pers, Selasa (6/6).
Ogi menyampaikan, OJK akan melihat terlebih dahulu sampai 4 Juli 2023 jumlah perusahaan yang bisa memenuhi batas minimum permodalan.
“Kalau itu masih besar (jumlah perusahaan), kami akan mempertimbangkan kembali untuk segera membuka moratorium P2P lending," ucap Ogi.