Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijebloskan ke jeruji besi. Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Layanan ATM BRI Tersebar di Pelosok Negeri, Akses Keuangan Makin Mudah dan Praktis
(Rendra)