Sektor Prioritas KUR 2023, Pinjam Rp 10 Juta Tenor 1 Tahun, Angsurannya Hanya Segini

Jumat 09-06-2023,13:44 WIB
Reporter : Tim liputan

3. Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil maupun Nomor Induk Berusaha (NIB) dari level RT atau pemerintah daerah setempat.

4. Memiliki usaha aktif selama 6 bulan dan tergabung dalam kelompok usaha.

5. Tenor selama 3 tahun untuk KMK (Kredit Modal Kerja) maksimal dan 5 tahun untuk KI (Kredit Investasi).

 

BACA JUGA:Untuk Atap Rumah, Ini Perbandingan Menggunakan Baja Ringan dan Kayu

Berdasarkan pengecekan calon debitur oleh bank melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) syaratnya adalah sebagai berikut:

 

• Calon Debitur secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang, dan/atau kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan nonBank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan dengan kolektibilitas lancar.

• Calon Debitur yang masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program diluar KUR yang tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.

 

BACA JUGA:Guru dan Ibu RT Korban Pinjol Terbanyak 2023, Salah Satu Penyebabnya untuk Bayar Utang

Calon penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan KUR Khusus tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

 

• Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga

• Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya dan/atau

• Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kategori :