Iklan RBTV

Jangan Salah Pinjam, Ini Daftar Pinjol Ilegal 2024 dari OJK, Kenali Cirinya

Jangan Salah Pinjam, Ini Daftar Pinjol Ilegal 2024 dari OJK, Kenali Cirinya

Daftar Pinjol Ilegal 2024--

- Pinjol ilegal: Tidak memiliki identitas jelas, tidak menampilkan alamat kantor, identitas pemilik atau pengurus perusahaan tidak diketahui

BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Cianjur Tahun 2024, Ini Desa dengan Dana Terbesar

3. Proses Pemberian Pinjaman

- Pinjol legal: Melakukan penilaian kelayakan calon peminjam sebelum mencairkan dana
- Pinjol ilegal: Tidak ada penilaian kelayakan calon peminjam sehingga pencairan dana sangat mudah.

4. Bunga Pinjol

- Pinjol legal: 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif, 0,1% per hari untuk pinjaman produktif, sesuai Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023

- Pinjol ilegal: Bunga pinjol dan denda tidak jelas, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kehendak perusahaan

BACA JUGA:Belum Banyak Pesaing, Intip 10 Peluang Usaha Modal Kecil Untung Besar

5. Akses Perangkat Gawai

- Pinjol legal: Hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai untuk keperluan konfirmasi
- Pinjol ilegal: Dapat mengakses seluruh data pribadi yang ada di gawai, seperti nomor-nomor kontak, foto, video, dll.

6. Penagihan

- Pinjol legal: Proses penagihan sesuai ketentuan OJK. Penagih (debt collector) harus memiliki Sertifikat Penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Terdapat berbagai peringatan dari perusahaan sebelum penagihan langsung oleh debt collector

- Pinjol ilegal: Penagihan memanfaatkan data-data pribadi yang diambil dari gawai peminjam, seperti dengan meneror orang-orang di kontak telepon, mengirimkan foto atau video milik peminjam untuk ancaman, hingga penagihan langsung dengan ancaman

BACA JUGA:Daftar Pinjol Berizin OJK Terbaru yang Berlaku Juli 2024, Cek Sekarang

7. Risiko Gagal Bayar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: