Iklan RBTV

BRI Hapus 69 Ribu Pinjaman Macet, Cek Apakah Anda Termasuk Program Penghapusan Kredit

BRI Hapus 69 Ribu Pinjaman Macet, Cek Apakah Anda Termasuk Program Penghapusan Kredit

69 ribu nasabah BRI mendapat program penghapusan kredit macet dari pemerintah--

Menurut PP 47 Tahun 2024 Pasal 12, kebijakan ini berlaku untuk dua jenis kredit yang bisa dihapuskan, yaitu:

1. Piutang Dana Bergulir

Kredit yang disalurkan oleh satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk penguatan modal usaha bagi UMKM.

Termasuk dalam kategori ini adalah koperasi yang turut serta menyalurkan dana pembiayaan kepada UMKM.

BACA JUGA:Peluang untuk Lulusan SI dan S2, Ada Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri, Simak Persyaratannya

2. Piutang Kredit Program

Kredit ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk penerusan pinjaman luar negeri, pinjaman berjenjang (two-step loan), dan rekening dana investasi.

Kredit ini diberikan kepada UMKM melalui program-program pemerintah yang telah selesai masa pengelolaannya.

Pihak yang Berhak Mendapat Penghapusan Kredit Macet

Dalam peraturan ini, ada lima pihak utama yang berhak menerima penghapusan kredit macet:

1. Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan - Petani yang dulunya tergabung dalam proyek perkebunan rakyat.

2. Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan - Para petani yang merupakan bagian dari unit pelaksana proyek perkebunan.

3. Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani - Koperasi yang bergerak di bidang layanan listrik bagi masyarakat pedesaan.

4. Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut - Koperasi yang memiliki peran serupa di daerah pedesaan lainnya.

5. Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali - Pihak yang menerima proyek dalam rangka pengembangan sapi Bali.

BACA JUGA:Terlihat Mudah, Ini Syarat Pinjaman KUR BRI 2025 Agar Pengajuan Tidak Ditolak

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait