BRI Hapus 69 Ribu Pinjaman Macet, Cek Apakah Anda Termasuk Program Penghapusan Kredit
69 ribu nasabah BRI mendapat program penghapusan kredit macet dari pemerintah--
Kelima pihak di atas menjadi fokus utama kebijakan ini karena dianggap sebagai bagian dari program pemerintah yang berpotensi mendukung perekonomian di wilayah pedesaan dan sektor pertanian.
Penghapusan kredit macet mereka juga mencakup piutang kredit program dari APBN, penerusan pinjaman luar negeri, two-step loan, dan rekening dana investasi yang telah selesai masa pengelolaannya.
Syarat Penerima Penghapusan Kredit Macet
Tidak semua UMKM dengan kredit macet bisa langsung mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh debitur yang ingin mendapatkan penghapusan kredit macet, di antaranya:
1. Penghapusan Bersyarat
Kredit program macet hanya bisa dihapuskan jika telah diupayakan secara optimal.
Hal ini berarti lembaga pengelola telah melakukan usaha yang maksimal untuk menagih kredit tersebut.
2. Surat Keterangan Optimal
Kredit program yang ingin dihapuskan harus disertai dengan surat keterangan optimal dari Pengelola Kredit Program.
Surat ini menunjukkan bahwa kredit sudah dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Angsuran KUR BRI 2025 Rp 175 Juta, Cek Suku Bunga dan Cara Pengajuannya
3. Kriteria Khusus Kredit Program
Piutang kredit program yang bisa dihapus harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Sudah dilakukan penagihan secara maksimal.
- Tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
- Kualitas kredit program macet telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


