Ada 3 Jenis KTA, Simak Syarat Lengkap dan Cara Pengajuan Pinjaman KTA Sinarmas
Syarat dan cara pengajuan Kredit tanpa agunan di Sinarmas--
Kenapa harus memilih KTA dari Bank Sinarmas? Berikut beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan:
- Tanpa agunan
- Proses cepat dan mudah
- Bunga kompetitif
- Tenor fleksibel
- Bisa digunakan untuk berbagai keperluan
BACA JUGA:Awas Tertipu! Ini Link Asli Saldo DANA Gratis Hari Ini, Aman dan Hasilkan Cuan
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan kamu memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah
- Usia maksimal 55 tahun saat kredit jatuh tempo
- Penghasilan tetap minimal Rp5 juta per bulan
- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun (untuk karyawan tetap)
- Memiliki rekening Bank Sinarmas (khusus untuk KTA Payroll)
BACA JUGA:Selamat! Saldo Gratis Rp 25.000 Masuk ke Akun DANA, Begini Cara Ambilnya
Cara Mengajukan KTA Sinarmas
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP (jika ada)
- Slip gaji terbaru (khusus untuk KTA Payroll)
- Mutasi rekening 3 bulan terakhir
2. Kunjungi Kantor Cabang Bank Sinarmas
- Datang langsung ke cabang terdekat untuk mengisi formulir pengajuan dan menyerahkan dokumen.
3. Proses Verifikasi dan Persetujuan
- Bank akan meninjau dan menganalisis kelayakan kreditmu.
4. Pencairan Dana
- Jika pengajuan disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekeningmu.
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2025?
Bagaimana sahabat camkoha? KTA Sinarmas bisa menjadi solusi keuangan yang praktis tanpa perlu ribet menyiapkan jaminan. Dengan pilihan produk yang beragam, kamu bisa memilih pinjaman yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Sebelum mengajukan, pastikan kamu memahami tarif, biaya, serta syarat pengajuan agar tidak ada kendala di kemudian hari. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi situs resmi Bank Sinarmas atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
BACA JUGA:Link Saldo DANA Kaget Hari Ini untuk 20 Orang Beruntung!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


