Tabel KUR BNI 2025, Cek Angsuran Pinjaman Rp 50 Juta Hingga Rp 500 Juta untuk Modal Usaha
Tabel angsuran KUR BNI 2025--
Pinjaman Rp 300.000.000
- Tenor 12 Bulan Rp 25.819.929
- Tenor 24 Bulan Rp 13.296.183
- Tenor 36 Bulan Rp 9.126.581
- Tenor 48 Bulan Rp 7.045.509
- Tenor 60 Bulan Rp 5.799.840
Pinjaman Rp 400.000.000
- Tenor 12 Bulan Rp 34.426.572
- Tenor 24 Bulan Rp 17.728.244
- Tenor 36 Bulan Rp 12.168.775
- Tenor 48 Bulan Rp 9.394.012
- Tenor 60 Bulan Rp 7.733.121
Pinjaman Rp 500.000.000
- Tenor 12 Bulan Rp 43.033.215
- Tenor 24 Bulan Rp 22.160.305
- Tenor 36 Bulan Rp 15.210.969
- Tenor 48 Bulan Rp 11.742.515
- Tenor 60 Bulan Rp 9.666.400
Sebagai catatan, jika angka di atas adalah simulasi dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan BNI. Untuk informasi akuratnya, calon nasabah dapat mengunjungi kantor BNI terdekat dan melakukan simulasi bersama petugas BNI.
BACA JUGA:Banyak Diskon, Ini Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Papua Selatan, Cek Besaran Pajak HR-V
Syarat Pengajuan KUR BNI 2025:
- WNI, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain
- Memiliki catatan kredit yang baik
Dokumen yang Diperlukan:
- Fotokopi KTP dan KK
- NPWP untuk pinjaman di atas Rp 50 juta
- Fotokopi dokumen agunan jika pengajuan KUR lebih dari Rp 100 juta
BACA JUGA:Kunjungi Samsat Terdekat, Pemprov Kalimantan Selatan Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Cara Pengajuan KUR BNI 2025:
Pengajuan KUR BNI dapat dilakukan dengan dua cara, offline langsung ke kantor cabang BNI terdekat dan online melalui situs resmi BNI di eform.bni.co.id.
Demikialah informasi terkait tabel lengkap serta syarat dan cara pengajuan KUR BNI 2025. Dengan memahami informasi di atas, pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mengembangkan usaha mereka dengan lebih mudah dan terjangkau.
BACA JUGA:Resmi, Segini Bunga Pinjaman KUR BNI 2025, Lengkap Syarat Pengajuan
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


