Iklan RBTV

Begini Ketentuan yang Berlaku Ketika Debitur Meninggal Dunia Saat Kredit Kendaraan Belum Lunas

Begini Ketentuan yang Berlaku Ketika Debitur Meninggal Dunia Saat Kredit Kendaraan Belum Lunas

Ketentuan saat debitur meninggal dunia saat kredit kendaraan belum lunas--

Cek Jaminan Fidusia 

Mobil yang dikredit biasanya dijadikan jaminan fidusia oleh pihak pembiayaan. Ahli waris harus memastikan bahwa jaminan fidusia ini tetap sah dan tidak ada perubahan yang merugikan pihak ahli waris. Hal ini penting agar mobil tidak disita oleh pihak pembiayaan sebelum proses pelunasan selesai. 

BACA JUGA:4 Jenis Kartu Kredit BRI 2025 yang Paling Populer dan Berikut Cara Pengajuannya

Menentukan Solusi Pelunasan 

Setelah mendapatkan informasi lengkap, ahli waris perlu menentukan solusi terbaik untuk pelunasan kredit mobil. Ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan, antara lain: 

  • Melunasi sisa kredit menggunakan dana ahli waris. 
  • Menjual mobil dan menggunakan hasil penjualan untuk melunasi kredit. 
  • Meneruskan pembayaran kredit sesuai dengan perjanjian awal.

BACA JUGA:Sebelum Beli, Cek Dulu Simulasi Kredit Daihatsu Sigra 2025 di Sini, DP dan Cicilan Ringan

Agar permasalahan ini tidak memberatkan pihak keluarga yang ditinggalkan, Anda seharusnya memlih finance atau leasing yang memberikan asuransi kredit mobil

Demikianlah mengenai pembahasan jika angsuran kendaraan belum lunas tapi sudah meninggal dunia, lengkap ketentuannya. Semoga bermanfaat.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan Kredit Tanpa Agunan di Tunaiku, Cair Tanpa Lama

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: