Begini Ketentuan yang Berlaku Ketika Debitur Meninggal Dunia Saat Kredit Kendaraan Belum Lunas
Ketentuan saat debitur meninggal dunia saat kredit kendaraan belum lunas--
Cek Jaminan Fidusia
Mobil yang dikredit biasanya dijadikan jaminan fidusia oleh pihak pembiayaan. Ahli waris harus memastikan bahwa jaminan fidusia ini tetap sah dan tidak ada perubahan yang merugikan pihak ahli waris. Hal ini penting agar mobil tidak disita oleh pihak pembiayaan sebelum proses pelunasan selesai.
BACA JUGA:4 Jenis Kartu Kredit BRI 2025 yang Paling Populer dan Berikut Cara Pengajuannya
Menentukan Solusi Pelunasan
Setelah mendapatkan informasi lengkap, ahli waris perlu menentukan solusi terbaik untuk pelunasan kredit mobil. Ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan, antara lain:
- Melunasi sisa kredit menggunakan dana ahli waris.
- Menjual mobil dan menggunakan hasil penjualan untuk melunasi kredit.
- Meneruskan pembayaran kredit sesuai dengan perjanjian awal.
BACA JUGA:Sebelum Beli, Cek Dulu Simulasi Kredit Daihatsu Sigra 2025 di Sini, DP dan Cicilan Ringan
Agar permasalahan ini tidak memberatkan pihak keluarga yang ditinggalkan, Anda seharusnya memlih finance atau leasing yang memberikan asuransi kredit mobil
Demikianlah mengenai pembahasan jika angsuran kendaraan belum lunas tapi sudah meninggal dunia, lengkap ketentuannya. Semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan Kredit Tanpa Agunan di Tunaiku, Cair Tanpa Lama
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


