Tidak Bergerak! Segini Harga Jual Kembali Emas Hari Ini, Silakan Cek Naik atau Turun?
Berapa harga emas hari ini Minggu 18 Mei 2025, naik atau turun?--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Tidak bergerak! Segini harga jual Kembali emas hari ini. Harga emas batangan keluaran Logam Mulia (LM) Antam pada hari ini Minggu, 18 Mei 2025 tercatat stagnan di level Rp 1.871.000 per gram.
Harga ini tidak berubah dari posisi Sabtu 17 Mei 2025, namun lebih rendah dibandingkan Jumat, 16 Mei 2025 yang sempat menyentuh Rp 1.891.000 per gram.
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas terkecil dengan ukuran 0,5 gram hari ini dijual seharga Rp 985.500, namun belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 0,25 persen.
BACA JUGA:Akhir Pekan, Harga emas Antam Stabil, Apakah saat yang Tepat untuk Investasi?
Sedangkan untuk pecahan 10 gram, harganya tercatat Rp 18.205.000, sementara emas batangan terbesar, yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram, dibanderol Rp 1.811.600.000.
Di sisi lain, harga buyback atau penjualan kembali emas juga tidak mengalami pergerakan. Hari ini, nilai buyback untuk emas ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp 1.715.000, sama seperti Sabtu lalu.
Namun bila dibandingkan dengan Jumat, harga buyback telah turun Rp 23.000 per gram dari level sebelumnya yang mencapai Rp 1.738.000 per gram.
BACA JUGA:Drop Total, Tiga Produsen Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Turun!
Seluruh produk emas batangan Antam memiliki tingkat kemurnian 99,99% dan diproduksi melalui fasilitas pemurnian emas (gold refinery) yang telah mendapatkan akreditasi dari London Bullion Market Association (LBMA). Hal ini menjamin kualitas serta keaslian produk yang dipasarkan.
Untuk meningkatkan keamanan, emas Antam berteknologi CertiEye yaitu sertifikat keaslian yang menyatu dengan kemasan (khusus untuk ukuran 0,5 hingga 100 gram).
Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memastikan kemasan tetap utuh guna menjaga validitas produk.
Terkait perpajakan, pembelian emas batangan dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tiga persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Sudah Gak Zaman Pakai SIM Card, Kamu Sudah Pakai eSIM? Apa Bedanya dengan SIM Card
Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback saat transaksi penjualan kembali dilakukan. Sementara untuk pembelian emas, tarif PPh 22 adalah 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, yang disertai bukti potong pajak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


