6 Risiko Serius Jika Galbay Shopee PayLater, Salah Satunya Disatangi DC ke Rumah
6 Risiko Serius Jika Galbay Shopee PayLater, Salah Satunya Disatangi DC ke Rumah--foto:ist
Bagi yang berencana untuk tidak membayar Shopee Paylater lebih baik berpikir dua kali. Menurut kami resikonya tidak sebanding dengan uang yang harus dikeluarkan untuk membayar tagihan beserta bunganya.
BACA JUGA:Apakah DC Shopee PayLater Datang ke Rumah saat Telat Bayar? Simak Penjelasannya
Apalagi Shopee Paylater merupakan pinjaman online yang memiliki kekuatan hukum dengan terdaftar secara resmi di OJK. Jadi apabila tidak membayar maka resikonya cukup besar. Dimana resikonya adalah sebagai berikut.
1. Denda Keterlambatan
Pengguna Shopee Paylater yang tidak membayar tagihan sudah pasti akan dikenakan denda keterlambatan. Dendanya scukup besar, yakni mencapai 5% dari total tagihan. Dengan denda sebesar itu maka pinjaman yang harus dikembalikan semakin besar.
BACA JUGA:5 Hektar Lahan Kebun Sawit di Mukomuko Terbakar, Diduga Ada Aktivitas Land Clearing Ilegal
Belum lagi jika pengguna tidak membayar tagihan Shopee Paylater hingga berbulan-bulan. Sudah pasti dendanya akan semakin besar dan bisa menggunung. Tidak menutup kemungkinan bunganya akan melebihi jumlah pinjaman.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait denda, silahkan simak informasi sebelumnya mengenai “Denda Keterlambatan Shopee Paylater“.
2. Skor Kredit Menurun
Riwayat pembayaran tagihan Shopee Paylater akan tercatat pada SLIK OJK. Jika tidak membayar tagihan Shopee Paylater akan mengakibatkan skor kredit di SLIK OJK turun dan berubah menjadi tidak lancar.
Apabila laporan SLIK OJK jelek maka nama pengguna akan mengalami kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman ke platform lain, termasuk pinjaman perbankan. Jadi pastikan selalu membayar tagihan tepat waktu.
BACA JUGA:Acer Swift Neo Vs Acer Swift GO 14 AI, Pilihan yang Sulit, Berikut Perbandingannya
3. Masuk Blacklist SLIK OJK
Skor kredit yang buruk masih bisa diperbaiki dengan membayar semua tagihan Shopee Paylater. Namun bagi pengguna yang tetap tidak mau membayar tagihan maka harus siap namanya masuk ke dalam daftar black list SLIK OJK atau sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Jika sudah diblacklist jangan harap bisa mengajukan pinjaman ke bank ataupun pinjaman online lainnya. Pasti pengajuan akan ditolak dan harus menunggu sampai pencaputan blacklist dari SLIK OJK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


