Iklan RBTV

Bolehkah DC Lapangan Menyidangkan Nasabah Galbay? Ini Penjelasannya

Bolehkah DC Lapangan Menyidangkan Nasabah Galbay? Ini Penjelasannya

Debt Collector Lapangan--

Biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit, sehingga pihak pinjol atau debt collector pasti akan berpikir dua kali jika ingin menempuh jalur hukum, terutama untuk tagihan kecil atau tanpa jaminan.

Jadi, saat ada DC lapangan yang mengancam “akan sidang”, tapi tidak pernah mengirimkan surat somasi resmi dari kuasa hukum dengan kop surat, cap, dan tanda tangan advokat, maka besar kemungkinan itu hanyalah bentuk tekanan psikologis agar nasabah segera membayar.

BACA JUGA:BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas, FUM Minimal Rp 1 M

Banyak nasabah yang akhirnya takut dan panik, bahkan ada yang sampai menjual aset atau meminjam lagi untuk membayar sebagian, karena takut dibawa ke pengadilan.

Padahal, faktanya, ancaman semacam ini jarang sekali benar-benar diwujudkan dalam bentuk gugatan resmi.

Jika pun smpai ke pengadilan, justru pihak pinjol yang menanggung semua biaya gugatan, dan tidak ada krugian langsung di pihak nasabah, apalagi jika tidak hadir karena belum menerima pemberitahuan resmi.

Oleh karena itu, nasabah yang menghadapi ancaman semacam ini disarankan untuk tetap tenang dan berpikir jernih.

BACA JUGA:Musrenbang RPJMD 2025-2029, Helmi-Mian Fokus Infrastruktur Jalan dan Kesehatan di Provinsi Bengkulu

Jangan langsung panik, apalagi mengambil keputusan keuangan secara impulsif. Waspadai segala bentuk ancaman palsu dari DC pinjol, dan pasitkan untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui sumber resmi atau melalui bantuan hukum.

Jika memang menerima surat panggilan sidang asli dari pengadilan, itu pasti dikirim lewat pos tercatat, lengkap dengan idntitas pihak yang menggugat, nomor perkara, dan lokasi sidangnya.

BACA JUGA:Boikot Produk Israel!!! Bentuk Dukungan untuk Palestina dan Iran

Kesimpulannya, ancaman “akan disidangkan” oleh DC lapangan pinjol kebanyakan hanyalah strategi penagihan menakut-nakuti.

Tidak semua pinjol berani menempuh jalur hukum karena prosesnya rumit dan mahal. Maka dari itu, jika Anda menerima pesan seperti ini, anggap saja sebagai gertakan kosong.

Selalu catat, dokumentasi, dan jika perlu, laporkan ke OJK atau YLKI untuk ditindaklanjuti. Semoga informasi ini bermanfaat!

BACA JUGA:Tasyakuran Ksatria Biru Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi: Selamat Atas Penantian Puluhan Tahun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: