Bolehkah DC Lapangan Menyidangkan Nasabah Galbay? Ini Penjelasannya
Debt Collector Lapangan--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Mengejutkan! Benarkah DC lapangan bisa menyidangkan nasabah Galbay? Ini penjelasan lengkapnya!
Ketika kamu mengajukan pinjaman namun melakukan gagal bayar (galbay), maka biasanya akan dikenakan denda keterlambatan, dan denda tersebut dapat bertambah jika tidak segera dilunasi.
Banyak dari kita yang pernah menerima pesan menakutkan dari debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang menyebut bahwa kita akan disidangkan karena gagal bayar alias galbay.
Narasi semacam ini sering kali disebarkan oleh oknum DC lapangan, bahkan kadang dikirimkan ke kontak darurat seperti keluarga atau teman.
Salah satu kasus viral yang dilansir dari kanal YouTube Jamal Official Vlog menunjukkan bahwa seorang nasabah yang tergabung dalam grup Paguyuban Membasmi Pinjol Nusantara menerima pesan ancaman berupa panggilan sidang perdata.
Apakah ini nyata atau hanya gertakan semata?
BACA JUGA:Musrenbang RPJMD 2025-2029, Helmi-Mian Fokus Infrastruktur Jalan dan Kesehatan di Provinsi Bengkulu
Isi pesan ancaman itu menyatakan bahwa proses tuntutan sedang berjalan di pengadilan dan nasabah diminta menyiapkan dana sesuai tagihan, bahkan diminta membayar 50% dari total utang sebelum pukul 5 sore agar tuntutan dicabut.
Pesan itu terlihat sangat mngintitimsadi, menyebutkan nominal utang lebih dari Rp17 juta, tanpa ada rincian resmi tentang nama pengadilan, nomor perkara, ataupun dokumen hukum pendukung.
Ini yang langsung mengundang kecurigaan, karena dari sisi logika hukum, jika suatu kasus sudah masuk jalur hukum, seharusnya nasabah tidak diminta bayar separuh utang untuk “menghentikan” sidang.
BACA JUGA:Iran Kecolongan, Ternyata Israel Punya Pabrik Drone di Iran, Lalu Di Mana Israel Simpan Nuklirnya?
Perlu diketahui, dalam sistem perdata di pengadilan negeri, gugatan resmi tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Proses tersebut memerlukan biaya panjar perkara, dokumen lengkap, dan yang menggugat wajib memberikan data terverifikasi tentang tergugat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


