Iklan RBTV

Cuma Ada 96 Pinjol Resmi di Bulan Agustus 2025 Versi OJK, Pastikan Tidak Salah Pinjam dan Tergiur Bunga Ringan

Cuma Ada 96 Pinjol Resmi di Bulan Agustus 2025 Versi OJK, Pastikan Tidak Salah Pinjam dan Tergiur Bunga Ringan

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Agustus 2025 ini resmi merilis daftar platform atau aplikasi pinjaman online resmi. Berdasarkan data OJK, hanya ada 96 aplikasi atau platform pinjol resmi, sehingga masyarakat atau calon nasabah harus lebih teliti sebelum mengajukan pinjaman.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online, ada baiknya melihat dulu atau mengecek status platform pinjol yang ingin dijadikan acuan peminjaman tersebut, apakah resmi dan berizin OJK atau tidak. Untuk mengecek platform atau aplikasi pinjol tersebut ada tiga cara yang bisa dilakukan.

BACA JUGA:Kreditur KPR Wafat Sebelum Cicilan Selesai? Ini Hak dan Kewajiban Keluarga yang Ditinggalkan

Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Resmi atau Ilegal

1. Melalui website OJK

Cara cek legalitas pinjaman online bisa dilakukan melalui website resmi OJK IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) dengan langkah-langkah seperti berikut:

  • Kunjungi situs web resmi OJK IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) di https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/Default.aspx 
  • Pilih menu "Fintech" di sebelah kanan bawah.
  • Anda akan menemukan daftar lengkap pinjaman online legal yang terdaftar dan diawasi OJK.
  • Periksa apakah nama pinjol yang ingin Anda gunakan ada dalam daftar tersebut atau tidak.

2. Melalui e-mail atau telepon 157

Anda juga dapat mengecek apakah lembaga pinjaman yang dipilih termasuk pinjaman online legal atau tidak melalui email [email protected] atau melalui nomor kontak resmi OJK di 157.

Jelaskan secara singkat nama lembaga pinjol yang ingin Anda periksa legalitasnya. Sertakan informasi produk/layanan yang ditawarkan.

3. Melalui WhatsApp

OJK menyediakan layanan chatbot WhatsApp untuk memudahkan masyarakat mencari tahu pinjaman online legal atau pinjaman online. Berikut langkah-langkahnya:

Simpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157.

  • Buka aplikasi WhatsApp, pilih kontak OJK.
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya, lalu kirim pesan.
  • Sistem akan menelusuri data dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Undang Teman, Cukup Unduh dan Mainkan Aplikasi Ini

Daftar 96 Aplikasi Pinjaman Online Resmi yang Dirilis OJK pada Bulan Agustus 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: