Iklan RBTV

Gadai HP di Pegadaian Bisa Dapat Dana hingga Rp 20 Juta, Lengkapi Persyaratan Berikut

Gadai HP di Pegadaian Bisa Dapat Dana hingga Rp 20 Juta, Lengkapi Persyaratan Berikut

Gadai HP di Pegadaian --

4. Petugas akan mengonfirmasi uang pinjaman kepada sahabat Camkoha.

5. Tandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).

6. Petugas akan menyerahkan uang pinjaman secara tunai atau transfer ke rekening yang dituju.

BACA JUGA:BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Bandung, Hadirkan Suku Bunga KPR Ringan Mulai 2,40%

Nah, jika tidak ingin mengantre, sahabat Camkoha juga bisa booking layanan gadai HP melalui aplikasi Pegadaian Digital. Caranya adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke menu Gadai pada halaman utama aplikasi

2. Klik “Booking Service” dan pilih “Handphone

3. Isi detail HP yang dijadikan jaminan

4. Perkiraan jumlah pinjaman akan muncul di layar perangkat

5. Pilih outlet cabang Pegadaian yang menjadi tempat gadai HP.

BACA JUGA:5 Pilihan Pinjaman Bank Digital Terbaik 2025, Bisa Dapat Limit hingga Rp 500 Juta

Acuan Nilai Taksir Gadai HP di Pegadaian

Cek harga gadai HP di Pegadaian akan dilakukan oleh petugas yang berada di outlet terdekat di wilayah sahabat Camkoha. Adapun, untuk taksiran gadai elektronik untuk produk HP di Pegadaian akan disesuaikan dengan aturan atau ketentuan dari PT Pegadaian.

Besaran pinjaman untuk gadai HP di Pegadaian berkisar mulai dari Rp 50 ribu hingga lebih dari Rp 20 juta. Biaya administrasi nantinya pun akan disesuaikan dengan besar pinjaman yang diberikan. Namun, besaran itu juga disesuaikan dnegan kondisi barang yang akan digadaikan.

Sementara jangka waktu yang diberikan untuk layanan gadai HP reguler adalah 30 hari. Tarif sewa yang dikenakan adalah senilai 0,15% per hari.

Itulah informasi seputar syarat gadai HP di Pegadaian beserta informasi lainnya. Semoga bisa membantu sahabat Camkoha dalam menyelesaikan transaksi gadai tanpa kendala, ya.

BACA JUGA:Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Emas 24 Karat Bertengger di Harga Segini Per Gram

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: