Cara Kredit HP di Kredivo, Bisa Online Maupun Offline, Cek Simulasi Cicilannya
Cara Kredit HP di Kredivo--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Banyak orang yang ingin ganti HP baru, entah karena kebutuhan pekerjaan, kuliah, atau sekadar mengikuti tren teknologi. Namun, harga smartphone saat ini tidak bisa dibilang murah.
Untungnya, kini ada layanan kredit digital yang memungkinkan kamu membeli HP impian tanpa harus membayar penuh di awal.
BACA JUGA:Benarkah 15 Peneliti Meninggal Terkena Kutukan Makam Raja Polandia
Salah satu layanan digital yang menawarkan layanan kredit hp yakni Kredivo.
Dengan sistem cicilan yang fleksibel, kamu bisa memilih tenor singkat dengan bunga 0% ataupun cicilan panjang dengan bunga ringan.
Kredivo sendiri merupakan aplikasi kredit digital yang sudah resmi berizin dan diawasi OJK.
Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih dua opsi pembayaran yakni bayar dalam 30 hari tanpa bunga, atau cicilan mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
Bukan hanya belanja online, layanan Kredivo juga bisa dipakai secara offline di toko-toko gadget ternama.
BACA JUGA:Inovasi Terbaru Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi: Usai Gempala Terbitlah Genambah
Cara Daftar Kredivo
Sebelum bisa kredit HP, tentu kamu harus punya akun Kredivo. Proses pendaftarannya cukup mudah, yaitu langsung melalui aplikasi yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
Setelah mengunduh aplikasi, kamu perlu mengisi data diri lengkap, mengunggah KTP, serta dokumen pendukung lain seperti NPWP atau slip gaji. Ada beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi, diantaranya:
- Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun.
- Memiliki penghasilan tetap minimal Rp3 juta per bulan.
- Berdomisili di wilayah yang sudah ter-cover layanan Kredivo.
Setelah pendaftaran selesai, biasanya Kredivo akan melakukan verifikasi dalam waktu 1x24 jam.
Jika disetujui, kamu akan langsung mendapatkan limit kredit yang bisa digunakan untuk transaksi.
Limit ini bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp50 juta, tergantung profil keuangan dan riwayat kreditmu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


