Iklan RBTV

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas, Awas Salah

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas, Awas Salah

Cara Menghitung Zakat Emas--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Hingga saat ini, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang paling menjanjikan. Bahkan, ramai di media sosial masyarakat yang berburu membeli emas batangan sebagai investasi.

Namun, tahukah sahabat Camkoha, dalam Islam, jika menyimpan uang dalam bentuk emas dengan tujuan investasi, maka akan ada sejumlah zakat yang harus dikeluarkan, ini merupakan zakat emas.

BACA JUGA:Jadi Lebih Murah, Ini Harga BBM Terbaru Pertamax hingga Dexlite di Bengkulu

Zakat emas merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang Muslim yang memiliki emas dalam jumlah tertentu. Zakat ini termasuk dalam salah satu dari lima rukun Islam. 

Tujuan zakat emas sama seperti zakat lainnya, yakni untuk mengurangi ketimpangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.

BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2025, Wakapolda Bengkulu Titip Pesan Penting Ini

Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati

Berikut ini adalah syarat emas dan perak yang wajib dizakati:

- Milik Sendiri

Artinya kepemilikan atas emas tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, sehingga bukan pinjaman atau milik orang lain.

- Sampai Haulnya

Artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.

- Sampai Nisabnya

Artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram.

BACA JUGA:Waspada Infeksi Cacing Pita pada Anak, Kenali Gejalanya

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas

Melansir dari laman Basnaz, zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buyback emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. 

Berikut cara menghitung zakat emas/perak:

2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: