JPU Kejari Lebong Minta Hakim jatuhkan Hukuman Segini ke Mantan Kades dan Bendahara Desa Puguk Pedaro
Salah satu terdakwa yang keluar dari ruang persidangan usai pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Lebong--
Berdasarkan pengakuan terdakwa Suard, uang hasil korupsi tersebut ia gunakan untuk membayar utang untuk kepentingan pencalonannya sebagai Kades.
Sedangkan untuk mantan bendahara Desa menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan bersenang-senang dengan datang ke karoke dan menyewa wanita malam.
Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan atau Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa.
BACA JUGA:Khusus Perempuan Warga Ciamis Jawa Barat yang Berusia Minimal 18 Tahun Wajib Baca Ini
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


