Iklan RBTV

Penyaluran TPG, 439 Guru Belum Terima karena Terkendala Validasi Rekening

Penyaluran TPG, 439 Guru Belum Terima karena Terkendala Validasi Rekening

Penyaluran Tpg, 439 Guru Belum Terima karena Terkendala Validasi Rekening--foto:rbtv.disway.id

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - SK pencairan tunjangan profesi untuk 4.053 Guru di Provinsi Bengkulu sudah diterbitkan. Rinciannya, Guru berstatus PNS sebanyak 3.646 orang dan Non PNS 407 orang. 

BACA JUGA:Penerimaan Mahasiswa Baru 2025 , Unib tampung 5.335 Maba, Jalur SNBP Sudah 30 Persen Terpenuhi

Sesuai kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Tpg kini disalurkan langsung ke para penerima tanpa melalui kas daerah. Besaran Tpg yang diterima sesuai dengan pangkat, golongan dan masa kerja. 

BACA JUGA:Rumah Dosen di Bengkulu Nyaris Ludes Terbakar, Bocah 3 Tahun Berhasil Diselamatkan Tetangga

Namun dikatakan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan dan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan, Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Didi Hartanto, dari jumlah SK yang diterbitkan, tersisa 439 Guru belum menerima tunjangan profesi untuk triwulan 1 yakni periode Januari, Maret dan April. Sedangkan 439 Guru ini terdiri dari 224 Guru PNS dan 215 Guru Non PNS atau Guru tidak tetap.

BACA JUGA:Tidak Lapor LKPM, NIB Pelaku Usaha Bakal Dicabut 16 April 2025, Batas Akhir Penyampaian LKPM ke DPM-PTSP

Ditambahkan Didi, belum dicairkannya Tpg kepada para Guru tersebut karena kendala verifikasi dan validasi rekening serta ada juga yang syarat administrasinya belum lengkap, bahkan ada Guru yang naik jabatan namun belum melakukan input di Website Gtk. 

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Terkumpul Rp 1 Triliun untuk Infrastruktur hingga Bantuan Sekolah

“Untuk Tpg yang siap usul itu terdiri dari 224 Guru PNS dan 215 Guru Non PNS atau Guru tidak tetap, pencairan sendiri sudah tidak melalui daerah lagi langsung ke rekening Guru masing-masing,”ujar Didi Hartanto.

BACA JUGA:Daftar Harga Terbaru Emas Semar Nusantara, Perhiasan dan Logam Mulia, Ada Kenaikan?

Dian Maya Erika

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: