Sudah Dirilis, Ini Jadwal Penyerahan SK 260 CPNS Bengkulu Tengah
Penyerahan SK 260 CPNS Bengkulu Tengah--
BENGKULU TENGAH, RBTVDISWAY.ID - Kabar baik bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten BENGKULU TENGAH (Benteng).
Sebab, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah telah merilis jadwal pembagian Surat Keputusan (SK) kepada 260 CPNS.
BACA JUGA:Dana Desa se-Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, Cek Desa yang Dapat Rp 2 Miliar (Bagian 3)
Dikatakan Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, setelah berkoordinasi dengan Bupati Bengkulu Tengah, bahwa penyerahan SK kepada CPNS kabupaten ini akan diserahkan awal bulan mendatang. Tepatnya pada Senin, 5 Mei 2025.
Lebih lanjut, Apileslipi mengatakan untuk lokasi pembagian SK tersebut nantinya dilaksanakan di aula Hotel Puncak Tahura di Desa Tanjung Terdana, Kecamatan Pondok Kubang.
"Apabila tidak ada perubahan, SK akan langsung diserahkan oleh Bupati Bengkulu Tengah," kata Apileslipi.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BNI 2025 Rp 50 Juta, Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan Agar Lolos Pengajuan
Kemudian, untuk pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan setelah para CPNS tersebut setahun bertugas atau saat diangkat dari CPNS menjadi PNS.
“Kita akan melaksanakan acara seremonial penyerahan SK saja dan tidak ada pelantikan. Untuk pelantikan nanti saat diangkat menjadi PNS penuh. Satu tahun ke depan mereka masih berstatus CPNS, apabila dinyatakan layak baru diangkat jadi PNS,” ujarnya.
BACA JUGA:Dana Desa se-Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, Cek Desa yang Dapat Rp 2 Miliar (Bagian 1)
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman hasil seleksi CPNS Kabupaten Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu, peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 262 peserta.
Jadi, peserta yang telah dinyatakan lulus saat itu diminta melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan sebagai syarat usulan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Cara Agar Pinjaman KUR Bank Mandiri 2025 Rp40 Juta Disetujui, Pahami Syarat dan Ketentuannya
Setelah batas waktu yang ditetapkan habis, maka hanya ada 2 CPNS yang tidak mengisi DRH dan tidak menyerahkan syarat untuk penerbitan NIP.
Satu dari dua CPNS tersebut rupanya memang menyatakan mengundurkan diri. Sedangkan peserta yang satunya berdalih tidak mengetahui dirinya lulus seleksi tersebut.
BACA JUGA:Dana Desa se-Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, Cek Desa yang Dapat Rp 2 Miliar (Bagian 2)
Septi Widiyarti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


