Iklan RBTV

92 Keluarga Pasien Klaim Dana Pendamping, Periode Januari-Mei 2025

92 Keluarga Pasien Klaim Dana Pendamping, Periode Januari-Mei 2025

RSUD Arga Makmur --

BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID – Dana bantuan sosial khusus yang dianggarkan oleh Dinas Sosial kabupaten BENGKULU UTARA sebesar Rp 800 juta di tahun 2025, yakni dana subsidi untuk pendamping pasien rawat inap di rumah sakit.

Dan telah direalisasikan sebesar 180 juta 700 ribu rupiah, periode Januari hingga Mei 2025. Dana ini tersalur ke 92 pemohon, yang mendampingi keluarga yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit.

BACA JUGA:Aturan Terbaru Menpan RB Tentang Masa Perjanjian Kerja PPPK, Ini Syarat Perpanjangannya

92 pemohon tersebut terdiri dari 24 pasien yang dirawat di luar daerah dan mendapat bantuan Rp 5 juta.

Kemudian 68 pemohon yang keluarganya di rawat di rumah sakit dalam provinsi Bengkulu, mendapat dana Rp 200 ribu per hari rawat inap.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang DANA Kaget Rp 515 Ribu saat Buka Handphone, Berlaku Hari Ini Selasa 13 Mei 2025


Kadis Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajat--

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajat mengatakan, bansos ini disediakan khusus keluarga pasien kategori tidak mampu, dengan dibuktikan termasuk dalam DTKS, atau memiliki surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan.

Serta pasien yang memiliki BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA:Banyak Untungnya, Begini Cara Daftar UMKM Online 2025, Siapkan Dokumen Ini

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, keluarga pasien dapat langsung mendatangi kantor Dinas Sosial untuk mengambil form dan mengisi data pasien serta keterangan lainnya yang dibutuhkan.

“Program bantu rakyat di Bengkulu Utara sudah memasuki tahun ke-4. Di tahun 2025, sesuai dengan petunjuk pimpinan hingga saat ini sudah disalurkan kepada 66 pasien dan 26 pasien masih dalam proses. Total dana pendamping pasien keseluruhan 188 juta “ jelas Agus Sudrajat.

BACA JUGA:Kebun Sawit Warga Talo Kecil Hangus Terbakar Diduga Ulah Oknum Buka Lahan Baru


Novan Alqadri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: