Penertiban 130 Kios Pedagang Pasar Panorama Kota Bengkulu, Deadline Pembongkaran hingga Rabu 21 Mei
Penertiban 130 Kios Pedagang Pasar Panorama Kota Bengkulu, Deadline Pembongkaran hingga Rabu 21 Mei--foto:rbtv.disway.id
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Selasa siang Pemerintah Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di Kawasan Pasar Panorama. Setelah di sepanjang Jalan Semangka, kali ini penertiban dilakukan di dekat Gapura Pasar Panorama.
Penertiban yang dipimpin oleh Asisten Dua Setda Kota Bengkulu Sehmi Al Nur ini, melibatkan tim gabungan dari Satpol PP untuk membongkar auning, yang saat ini justru dialihkan para pedagang sebagai kios bahkan menjadikan layaknya tempat tinggal pribadi.
BACA JUGA:Tiga PJU Polda Bengkulu Berganti, Wakapolda Dijabat Putra Daerah Bengkulu Kelahiran Bulan Agustus
Disampaikan Sehmi, para pedagang diberikan pilihan untuk membongkar kios secara mandiri atau pihak Satpol PP yang membongkar. Namun, bagi pedagang yang memilih membongkar secara mandiri diberikan batas waktu hingga Rabu 21 Mei.
Sedangkan, penertiban secara keseluruhan akan ditargetkan selesai dalam minggu ini. Penataan ini bertujuan agar auning kembali ke peruntukan, karena akan dilakukan penataan ulang. Total 130 auning yang ditertibkan ini akan ditempati kembali oleh pedagang namun dengan kondisi yang lebih rapi.
BACA JUGA:Harta Karun Emas Hijau di Lebong, Harganya Tembus Ratusan Juta
“Kita kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di Kawasan Pasar Panorama. Kali ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP untuk membongkar auning. Untuk pedagang saya himbau hingga Rabu 21 Mei harus selesai melakukan pembongkaran, baik sendiri atau dibantu tim bisa semua,”ujar Sehmi Al Nur (Asisten II Setda)
BACA JUGA:Pengajuan KUR BRI Selalu Ditolak? Pakai Cara Ampuh Ini Dijamin Lolos, Perhatikan Syaratnya
Sementara sejumlah pedagang mengaku siap dan akan menertibkan kios secara pribadi, karena mengingat kondisi auning yang dilengkapi kayu masih bagus dan bisa dimanfaatkan.
“Saya bongkar sendiri karena barang-barang masih bagus dan bisa dimanfaatkan, nanti saya siap dan akan menertibkan kios secara pribadi serta mengikuti aturan ,”terang Ari.
BACA JUGA:Info untuk Pencari Kerja, Dibutuhkan 400 Ribu Orang, Tidak Ada Syarat Pendidikan Maupun Usia
“Kita diberi pilihan untuk bongkar sendiri atau pihak Satpol PP, namun saya sebagai pedagang memilih melakukannya secara pribadi yang diberi batas waktu sampai 21 Mei,”tutup Jasmadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


