Kasus Dugaan Korupsi: Mantan Kades dan Direktur Bumdes di Bengkulu Utara Divonis Ringan
Sidang kasus Bumdes Gardu Jaya di Pengadilan Negeri Bengkulu--
BACA JUGA:SK PPPK Bisa Digadaikan ke Bank, Segini Plafon Pinjaman PPPK di BNI, Tunggu Setelah Pengangkatan
Sedangkan untuk terdakwa Carles perannya dengan bekerja sama dengan terdakwa Supriyadi, dimana terdakwa Supriyadi yang saat itu sebagai Kades menjanjikan kepada terdakwa Carles agar dijadikan direktur bumdes untuk kelola BUMDes dan dapat fee sebesar Rp. 5 juta.
BACA JUGA:Samsung Sediakan Pembaruan OS One UI 8 pada Samsung Galaxy S Series, Berikut Daftarnya
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


