Kasus Dugaan Korupsi: Mantan Kades dan Direktur Bumdes di Bengkulu Utara Divonis Ringan
Sidang kasus Bumdes Gardu Jaya di Pengadilan Negeri Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Mantan Kades dan direktur Bumdes di Kabupaten Bengkulu Utara yang terjerat kasus dugaan korupsi divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (19/6). Kedua terdakwa dalam perkara ini adalah Supriyadi mantan Kades Gardu, Kecamatan Arma Jaya dan Charles Ardianto selaku Mantan Direktur Bumdes Gardu Jaya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Paisol dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHPidana.
Terdakwa Supriyadi mantan Kades Gardu
- Vonis penjara 1 tahun 10 bulan
- Denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan
- Uang Pengganti Kerugian Negara Rp228 juta subsider 1 tahun penjara
Terdakwa Charles Ardianto selaku Mantan Direktur Bumdes Gardu Jaya
- Vonis penjara 1 tahun
- Denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan
BACA JUGA:Angsuran Ringan, Pinjaman PPPK 2025 di Bank Mandiri, Pinjam Rp 30 Juta Angsuran Mulai Rp 166 Ribu
Atas putusan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara, Robin Apriansyah mengatakan pihaknya akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan dari majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Kita pikir-pikir terlebih dahulu, walau putusan majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU," Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Utara.
Sementara itu, kedua terdakwa sama halnya dengan Jaksa Penuntut umum mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu.
BACA JUGA:Pinjaman PPPK di Bank Mandiri, Ajukan Rp 50 Juta, Segini Angsuran per Bulannya
Perkara ini dimulai pada bulan Desember 2017, saat itu Desa Gardu memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang bernama Gardu Jaya dengan penyertaan modal sebesar Rp358 Juta yang modalnya bersumber dari APBDesa Desa Gardu tahun anggaran 2018.
Dalam perjalanannya, terdakwa Supriyadi tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait pendirian BUMDesa tersebut. Termasuk dengan penetapan pengurus BUMDesa dan penyertaan Modal BUMDesa Gardu Jaya.
Lalu, terdakwa Supriyadi menerima uang atas pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar Rp 200 juta lebih miliknya dengan menggunakan uang APBDes.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


