Iklan RBTV

Residivis Ditangkap Polisi, Barang Bukti 17 Paket Serbuk Kristal dan 3 Paket Ganja Diamankan

Residivis Ditangkap Polisi, Barang Bukti 17 Paket Serbuk Kristal dan 3 Paket Ganja Diamankan

CK saat di Polres Kaur--

KAUR, RBTV.DISWAY.ID - Residivis ditangkap polisi, barang bukti 17 paket serbuk kristal dan 3 paket ganja diamankan.

Personel Satresnarkoba Polres Kaur menangkap seorang bandar narkotika berinisial CK (41) warga Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan di kediamannya.

Penangakapan terhadap CK ini dilakukan Jumat (13/6) dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kaur, AKP. Nanuk Irawan dan KBO Narkoba IPDA. Jumidil beserta personel Satresnarkoba Polres Kaur.

BACA JUGA:Pelajar SMPN 14 Seluma Tewas Tenggelam di Sungai Air Alas

Kapolres Kaur, AKBP. Yuriko Fernanda melalui Kasat ResNarkoba Polres Kaur, AKP. Nanuk Irawan menyampaikan, pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika ini sudah berstatus tersangka dan jalani pemeriksaan di Polres Kaur untuk proses pemberkasan.

AKP. Nunuk mengatakan, dari hasil penangkapan diamankan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu yang terbagi menjadi:

  • 3 paket ukuran sedang
  • 1 paket harga Rp500 ribu
  • 2 paket harga Rp200 ribu
  • 11 paket harga Rp150 ribu

BACA JUGA:Peringatan Keras Rusia untuk Amerika, Wakil Menlu Rusia ‘Tuhan Larang Amerika Bantu Israel’

Berdasarkan hasil timbang di kantor Pegadaian Kaur, barang bukti sabu memiliki bera 8,28 gram dan ganja seberat 23,86 gram.

"Ya, benar Jum'at lalu kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengguna dan juga merupakan bandar serta pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Kabupaten Kaur. Pelaku sendiri merupakan residivis dan saat ini telah diamankan di mako polres kaur," sampai Kasat ResNarkoba Polres Kaur, AKP Nanuk Irawan. 

BACA JUGA:DPD RI dan Senat Spanyol Bahas Kerja Sama Investasi Hingga Forum Senat ASEAN

Atas perbuatannya, penyidik menjerat CK dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), tentang Tindak Pidana Narkotika Golongan I  yang setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I di ancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

BACA JUGA:Beredar Uang Baru Edisi Khusus HUT RI ke-80, Begini Pernyataan Bank Indonesia

(Febri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: