Sekolah di Kaur Ingat Ini, Disdikbud Minta Jangan Jual LKS ke Murid
Sekolah Jangan Jual LKS ke Murid--
KAUR, RBTVDISWAY.ID - Berdasarkan surat edaran Gubernur Bengkulu, terkait larangan penggunaan buku LKS di sekolah yang di penjual belikan ke murid melalui pihak lain di luar sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur, mengimbau sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Kaur untuk tidak lagi menggunakan buku LKS.
BACA JUGA:BSU Belum juga Cair dan Masih Berstatus Verifikasi, Coba Lakukan Cara Ini
Terkait hal ini, berdasarkan pantauan di lapangan beberapa sekolah di Kabupaten Kaur, masih ada yang menggunakan LKS yang dibeli wali murid dipercetakan seperti potocopian.
Menanggapi hal ini, PLH Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur, Lisarmawan mengatakan, berdasarkan aturan hal tersebut jelas sudah dilarang. Selain itu, dana bos sudah mengcover kebutuhan buku untuk mata pelajaran secara gratis.
BACA JUGA:Perang Iran Vs Israel Usai, Donald Trum Terancam Dicopot dari Jabatan Presiden Amerika Serikat
Jika pihaknya menemukan masih ada sekolah yang melakukan kegiatan serupa jual beli lLKS baik didalam sekolah maupun diluar sekolah melalui pihak ketiga.
Pihaknya akan menindak tegas Kepala Sekolah yang bersangkutan.
“Sekarang kan tidak boleh lagi pakai lks, karena setiap tahun kita punya program beli buku dari dana bos. Jadi murid dilarang beli buka apalagi beli LKS dari luar. Nanti ada pemantauan, jika masih terjadi akan kita tindak tegas,” ujar Lisarmawan.
BACA JUGA:Hore...Masa Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang hingga 2031, Bagaimana dengan Kapala Daerah?
Febrianto Romadhan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


