Perang Iran Vs Israel Usai, Donald Trum Terancam Dicopot dari Jabatan Presiden Amerika Serikat
Ada upaya memakzulkan Presiden Donald Trump--
INTERNASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Perang Iran Vs Israel usai, Donald Trum terancam dicopot dari jabatan Presiden Amerika Serikat.
Walaupun perang antara Iran Vs Israel sudah berakhir dan sekarang dalam fase gencatan senjata, namun kontroversi Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump terus berlanjut.
Trump terancam dicopot dari jabatannya. Dia mau dimakzulkan.
Upaya pemakzulan tersebut, seperti dilansir kantor berita Anadolu Agency, diajukan oleh anggota DPR dari Partai Demokrat, Al Green, bersama dengan anggota DPR dari Partai Republik, Thomas Massie, setelah Trump memerintahkan pengeboman fasilitas nuklir Iran pada Minggu (22/6) dini hari waktu Iran.
Namun upaya pemakzulan ini gagal. House of Representatives atau DPR AS menolak upaya pemakzulan Donald Trump terkait serangan udara yang diperintahkannya terhadap sejumlah fasilitas nuklir Iran.
BACA JUGA:Bukan Donald Trump Namanya jika Tidak Mengancam, Ini Ancaman Terbaru Trump untuk Iran
Trump memberikan perintah pengeboman itu tanpa mendapatkan persetujuan resmi dari Kongres AS.
Dalam voting yang sudah digelar, mayoritas anggota DPR AS yang kini dikuasai Republikan, menolak resolusi pemakzulan Trump yang diajukan bersama oleh Green dan Massie tersebut.
Sebanyak 344 suara menolak dengan hanya 79 suara mendukung resolusi tersebut.
Mayoritas anggota DPR dari Partai Demokrat memberikan suara menolak, bersama dengan hampir semua anggota DPR dari Partai Republik.
Resolusi pemakzulan itu menyerukan Trump "untuk menarik Angkatan Bersenjata AS dari permusuhan tidak sah" di Iran dan menyatakan hanya Kongres AS yang memiliki wewenang untuk menyatakan perang berdasarkan Konstitusi.
BACA JUGA:1 Juli Koperasi Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Bank, Ini Isi Proposal Pengajuan Pinjamannya
"Saya melakukan ini karena saya memahami bahwa Konstitusi akan bermakna atau tidak akan bermakna sama sekali," ucap Green saat berbicara di ruang sidang DPR AS sebelum voting digelar.
"Presiden Amerika Serikat memiliki kewajiban untuk berkonsultasi dengan Kongres sebelum membawa negara ini berperang. Saya melakukan hal ini karena tidak seorang pun boleh memiliki wewenang untuk membawa lebih dari 300 juta orang untuk berperang tanpa berkonsultasi dengan Kongres Amerika Serikat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



