Pembentukan Kopdes Merah Putih, 2 Desa di Bengkulu Tengah Belum Berbadan Hukum
Pembentukan Kopdes Merah Putih di Bengkulu Tengah --
BENGKULU TENGAH, RBTVDISWAY.ID – Per 30 Juni, Pemerintah BENGKULU TENGAH mengonfirmasi bahwa hanya tersisa dua desa saja yang belum tuntas dalam pembentukan Koperasi desa Merah Putih saat ini.
Kedua desa tersebut yakni Desa Renah Semanek dan Desa Pelajau. Kedua desa tersebut pun diberi tenggat waktu satu hari untuk menyelesaikan proses legalitas.
BACA JUGA:Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Mukomuko AKBP Riky Apresiasi Sinergi Pemda dan TNI Jaga Kamtibmas
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Bengkulu Tengah, Zamzami Syafei, telah memberikan peringatan sejak awal kepada seluruh desa agar selambat-lambatnya akhir Juni seluruh koperasi telah tuntas terbentuk.
Sementara itu, Koperasi Desa Merah Putih ini akan dilaunching secara nasional pada 12 Juli mendatang.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Kepahiang AKBP. M Faisal: Ini Momentum Anggota Polri untuk Intropeksi Diri
“Kopdes di Bengkulu Tengah sudah semua, tinggal 2 desa itu yang belum berbadan hukum, cuman notarisnya sudah tinggal ke Kementerian Hukum dan HAM” jelas Zamzami Syafei
Untuk mempermudah pengurusan legalitas, Pemerintah Bengkulu Tengah telah mengoordinasikan notaris sehingga proses pengurusan dapat dilakukan secara kolektif.
Begitu juga dengan tarif notaris yang dikenakan, yakni mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat sebesar Rp2,5 juta per desa.
BACA JUGA:Manfaatkan KUR BRI, UMKM Pemasok Program Makan Bergizi Gratis Ini Sukses Tingkatkan Skala Usaha
Harri Sutriansyah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


