Iklan RBTV

Kopdes Merah Putih Mukomuko, 151 Desa dan Kelurahan Siapkan Kantor dan Gerai

Kopdes Merah Putih Mukomuko, 151 Desa dan Kelurahan Siapkan Kantor dan Gerai

Pembentukan Koperasi Merah Putih --

“Untuk gerai sesuai dengan petunjuk Juknis Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 itu wajib memiliki 6 gerai yaitu perkantoran, simpan pinjam, gerai apotik desa, klinik desa, gerai sembako, dan gerai-gerai sesuai kearifan lokal. Jadi semuanya gerai tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat desa agar mudah mendapatkan kebutuhan,” jelas Nurdiana

BACA JUGA:1.069 Pensiunan di Provinsi Bengkulu Ambil Gaji di PT. POS Indonesia, Bisa Diantar Langsung ke Rumah

Dwi Anggi Saputra

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: