Kopdes Merah Putih Mukomuko, 151 Desa dan Kelurahan Siapkan Kantor dan Gerai
Pembentukan Koperasi Merah Putih --
“Untuk gerai sesuai dengan petunjuk Juknis Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 itu wajib memiliki 6 gerai yaitu perkantoran, simpan pinjam, gerai apotik desa, klinik desa, gerai sembako, dan gerai-gerai sesuai kearifan lokal. Jadi semuanya gerai tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat desa agar mudah mendapatkan kebutuhan,” jelas Nurdiana
BACA JUGA:1.069 Pensiunan di Provinsi Bengkulu Ambil Gaji di PT. POS Indonesia, Bisa Diantar Langsung ke Rumah
Dwi Anggi Saputra
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


