Masa Jabatan Kepala Sekolah Maksimal Dua Periode, Dikbud Kepahiang Sampaikan Hal Ini
Masa Jabatan Kepala Sekolah Maksimal Dua Periode--
KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID - Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 secara resmi membatasi masa jabatan kepala sekolah.
Sesuai dengan peraturan Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang kembali melakukan penelusuran terhadap seluruh sekolah.
BACA JUGA:General Manager PT Pelindo Regional II Bengkulu Cs Dipanggil Kejati Bengkulu
Ini menyangkut dengan batas jabatan tambahan Kepala Sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri, terkait dengan beberapa persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah mulai dari sertifikat pendidik, kualifikasi pendidikan yang maksimal strata satu, pangkat minimal 3C, serta beberapa persyaratan pokok lain. Termasuk tidak pernah tersandung sanksi disiplin selama menjadi ASN atau guru.

Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Pendidikan Dikbud Kepahiang, Lia Febriani--
Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Pendidikan Dikbud Kepahiang, Lia Febriani membenarkan hal tersebut. Saat ini pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap seluruh sekolah SD dan SMP untuk mengetahui Kepala Sekolah mana saja yang telah melampaui dua periode.
“Pada pasal 7 dijelaskan terkait syarat-syarat administrasi dan substansi yaitu tadi maksimal usia 56 tahun dan 2 periode. Kalau untuk Kapala Sekolah yang lama dan melebihi 2 periode akan muncul sejenis warning di Dapodiknya,” ucap Lia Febriani.
Lia menyampaikan, meskipun luput dari penelusuran yang dilakukan oleh Dikbud. Namun jika seseorang telah melampaui batas waktu dua periode, maka secara otomatis sudah ada warning list merah dari data Dapodik di nama Kepala Sekolah yang harus dilakukan mutasi.
Serta rotasi atau demosi karena sudah limit waktu menjabat Kepala Sekolah.
BACA JUGA:Jamin Pola Hidup Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Bengkulu Utara
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


