Iklan RBTV

Kejati Bengkulu Tahan Pejabat Bank BUMN

Kejati Bengkulu Tahan Pejabat Bank BUMN

SDA saat akan keluar dari Kejati Bengkulu--

Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang yang sama Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar Tersangka yang Ditahan Kejati Bengkulu: 

  • ZA mantan Direktur Bisnis Perbankan
  • SA mantan Wakil Kepala Divisi Bisnis
  • FAR karyawan bank
  • RS owner PT DPM
  • NS direktur PT. DPM
  • SDA keoala bagian analosis 

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 39 Miliar

 (Rendra)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: