Kejati Bengkulu Tahan Pejabat Bank BUMN
SDA saat akan keluar dari Kejati Bengkulu--
Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang yang sama Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Daftar Tersangka yang Ditahan Kejati Bengkulu:
- ZA mantan Direktur Bisnis Perbankan
- SA mantan Wakil Kepala Divisi Bisnis
- FAR karyawan bank
- RS owner PT DPM
- NS direktur PT. DPM
- SDA keoala bagian analosis
(Rendra)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


