Iklan RBTV

Mantan Kasat Pol PP Pemkab Rejang Lebong dan Bendahara Divonis 5 Tahun Penjara, Ada Tambahan 2 Tahun Jika

Mantan Kasat Pol PP Pemkab Rejang Lebong dan Bendahara Divonis 5 Tahun Penjara, Ada Tambahan 2 Tahun Jika

--

Untuk memuluskan aksinya, para terdakwa melakukan perombakan gaji hingga memalsukan tanda tangan TKS, sehingga yang menerima lebih sedikit ketimbang yang diajukan.

BACA JUGA:Ini Daftar Pejabat Baru di Lingkungan Dinkes Provinsi dan Rumah Sakit Setelah Mutasi Pemprov

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: