Mantan Kasat Pol PP Pemkab Rejang Lebong dan Bendahara Divonis 5 Tahun Penjara, Ada Tambahan 2 Tahun Jika
--
Untuk memuluskan aksinya, para terdakwa melakukan perombakan gaji hingga memalsukan tanda tangan TKS, sehingga yang menerima lebih sedikit ketimbang yang diajukan.
BACA JUGA:Ini Daftar Pejabat Baru di Lingkungan Dinkes Provinsi dan Rumah Sakit Setelah Mutasi Pemprov
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


