Iklan RBTV

Kadis Disperindagkop Kota Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Aset Pasar Panorama

Kadis Disperindagkop Kota Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Aset Pasar Panorama

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri BENGKULU. Rabu (22/10/2025) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset Pasar Panorama Kota BENGKULU.

Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak mengatakan tersangka baru yang ditetapkan yakni berinisial BH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perindagkop Kota Bengkulu.

BH menyandang status tersangka usai terpenuhi unsur dua alat bukti yang mengarah keterlibatan tersangka.

"Kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka usai terpenuhinya dua alat bukti. Tersangka merupakan salah satu pejabat di Kota Bengkulu," kata Kasi Intel Kejari Kota Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Pulihkan Keuangan Daerah Rp1,3 Miliar, Buktikan Peran Jaksa Pengacara Negara

Ditambahkan Kasi Intel Kejari Bengkulu, peran tersangka ini selaku kepala dinas sebagai pengguna aset tidak melakukan tupoksi dengan baik dan menerima aliran dana yang belum bisa disampaikan.

Selanjutnya usai menyandang tersangka, bersangkutan langsung di tahan di Rutan Malabero Bengkulu.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah menahan dan menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi serta dugaan pemerasan dalam jabatan.

PH disangkakan pasal dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset serta dugaan praktik pemerasan dalam jabatan atas puluhan pedagang pemilik kios di Pasar Panorama yang merupakan milik Pemerintah Kota Bengkulu atau melakukan jual beli aset Pasar Panorama Kota Bengkulu

BACA JUGA:Petani Mukomuko Dapat Alsintan dari Ketua DPD RI: Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Pertanian Daerah

Kejaksaan mengungkap jika tersangka diduga membangun sekitar 48 kios baru diatas lahan milik Pemkot Bengkulu, kemudian mematok harga antara 55 juta hingga 310 juta per unit kepada pedagang yang ingin berjualan.

Selain itu, aksi pelaku semakin mulus mengingat statusnya sebagai salah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, sehingga para pedagang akhirnya menurut dan memberikan besaran uang yang berbeda beda agar tetap bisa berjualan di lokasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: