Sah! Umrah Mandiri Kini Legal, Ini Syarat dan Ketentuannya
Umrah Mandiri sudah legal di Indonesia--
5. Memiliki visa dan bukti pembelian layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian.
BACA JUGA:Truk Sawit Terguling di Tanjakan, MBG di Seluma Disalurkan Secara Estafet
Dengan adanya sistem informasi ini, jamaah yang berangkat secara mandiri tetap terpantau dan terlindungi oleh mekanisme resmi negara.
Lebih lanjut, Pasal 88A juga menegaskan bahwa jamaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal penting:
- Pertama, hak atas pelayanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis antara jamaah dan penyedia layanan.
- Kedua, hak untuk melapor kepada Menteri jika terdapat kekurangan atau pelanggaran selama penyelenggaraan ibadah.
Artinya, meski dilakukan secara mandiri, jamaah tetap memiliki perlindungan hukum dan dapat menuntut tanggung jawab apabila terjadi ketidaksesuaian layanan.
Kebijakan baru ini merupakan bagian dari pembaruan besar dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang resmi disahkan dalamRapat Paripurna DPR RI pada 26 Agustus 2025.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR sepakat bahwa perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di masa depan.
BACA JUGA:Target 2028 Jalan Mulus, Wagub Mian Ingatkan Muatan Truk Jangan Overload
Ketua Komisi VIII DPR RI dalam rapat tersebut menegaskan bahwa tujuan utama revisi ini adalah untuk memperbaiki kualitas pelayanan bagi seluruh jamaah.
“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan standar layanan, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan, baik di Makkah, Madinah, maupun pada puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujarnya.
Selain soal umrah mandiri, salah satu poin besar dalam revisi UU ini adalah peningkatan status kelembagaan penyelenggara haji, dari semula Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Keputusan ini diambil untuk menciptakan sistem pelayanan yang lebih terpusat dan efisien. “Kementerian Haji dan Umrah nantinya akan menjadi one stop service, di mana semua urusan haji dan umrah dikendalikan serta dikoordinasikan dalam satu atap,” ujar anggota Panja Komisi VIII DPR, Marwan.
BACA JUGA:Pro dan Kontra Tambang Emas, Bupati Teddy Pastikan Program Seluma Berdialog Sesi Kedua Berlanjut
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


